Transformasi Penamaan Dewan Kelurahan
terhadap Pemberdayaan Masyarakat
(Studi Kasus di Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan
Tanjung Priok)
Oleh : Rahayu
Wilujeng[1]
Pendahuluan
Di Negara berkembang seperti Indonesia, tidak dipungkiri masih banyak
kekurangan dalam berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali pula dalam bidang
politik. Dalam mensiasati hal tersebut dilakukanlah berbagai evaluasi kerja
demi mendorong tercapainya tujuan bersama. Pembentukan, penyempurnaan maupun penghapusan lembaga
adalah hal yang lumrah demi perbaikan struktur dan pemerintahan di Negara
Indonesia.
Mengenai pelayanan publik tingkat kelurahan pun demikian,
adanya perubahan penamaan dari Dewan Kelurahan menjadi Lembaga Masyarakat
Kelurahan adalah salah satu contoh usaha pemerintah dalam memperbaiki pelayanan
publik. Di dalam ketentuan pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 29 tahun 2007
ditetapkan mengenai Lembaga Masyarakat Kelurahan sebagai lembaga dari mitra
pemerintah daerah di tingkat kelurahan yang bertujuan untuk membantu lurah dalam
penyelenggaraan pemerintahannya[2].
Dalam mekanisme pengaderannya, anggota Lembaga Masyarakat Kelurahan ini dipilih
secara langsung oleh masyarakat pada tingkat Rukun Warga yang sebelumnya telah
melakukan seleksi bakal calon oleh perwakilan Rukun Tetangga setempat. Setelah
terpilih sebagai perwakilan RW untuk ditetapkan sebagai anggota LMK akan
dilakukan pelantikan oleh walikota/bupati melalui camat, maka dalam pelantikan
ini jumlah anggota LMK sama dengan jumlah Rukun Warga yang ada di Kelurahan tersebut.
Selanjutnya ketentuan mengenai susunan, kedudukan, tata kerja, dan keanggotaan
lembaga musyawarah kelurahan telah diatur dalam peraturan daerah.
Lembaga Masyarakat Kelurahan ini sebenarnya bukanlah hal baru dalam
struktur pemerintahan kelurahan di DKI Jakarta. Pada tahun 1999 dalam UU No. 34 tentang
Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus DKI Jakarta menetapkan kebijakan otonomi
daerah dalam pembentukan Dewan Kelurahan sebagai forum pemberdayaan masyarakat
di tingkat kelurahan.[3]
Meskipun terjadi perubahan penamaan dari Dewan Kelurahan menjadi Lembaga
Masyarakat Kelurahan memang tidak terjadi perubahan yang signifikan dalam
fungsi dan tujuan awal, secara garis besar Dewan kelurahan maupun Lembaga
Masyarakat Kelurahan mempunyai tugas untuk menampung aspirasi warga kelurahan,
memberikan usul dan saran kepada Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan
kelurahan, menjembatani kebijakan pemerintah kepada warga kelurahan, dan
mengajukan calon anggota Dewan Kota/ Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah melalui kecamatan masing-masing.
Perubahan ini seiring dengan perubahan Spesalisaasi pembinaan yang
dilakukan oleh Lembaga Masyarakat Kelurahan. Pada awalnya Dewan Kelurahan
mempunyai lingkup yang lebih luas dalam melakukan 3 Pengelolaan yakni bina
fisik/lingkungan , bina sosial dan Bina ekonomi, namun dikarenakan beberapa
permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan bina Ekonomi, memaksa Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan evaluasi kerja sehingga memutuskan
bahwa pengelolaan Bina Ekonomi harus dikelola oleh Lembaga Keuangan Mikro
non-bank yang memilki badan hokum. Sehingga dibentuklah Koperasi Jasa Keuangan
di Kelurahan. Demi melanjutkan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK)
maka dibentuklah Lembaga Masyarakat kelurahan (LMK) untuk selajutnya melakukan
Pembinaan dalam bidang Fisik dan Sosial. Sementara untuk Bina Ekonomi telah
dikhususkan dengan membentuk Koperasi Jasa Keuangan itu. Meskipun tidak merubah
fungsi dan tujuan awal Pembentukannya. Perubahan penamaan dari Dewan Kelurahan
menjadi Lembaga Masyrakat Kelurahan yang diubah pada tahun 2008 ini tetap
berpengaruh terhadap kinerja, pemanfaatan maupun akuntabilitas anggaran di
kelurahan Sunter jaya.
![]() |
Dokumentasi Didepan
Kantor Lurah Sunter Jaya
Lembaga Masyarakat Kelurahan Sebagai Tonggak aspirasi
Masyarakat
Dalam menjalankan fungsi dan perannya, Lembaga Masyarakat
Kelurahan harus selalu mementingkan kepentingan umum dan terus memperjuangkan
aspirasi masyarakat. LMK ini pada dasarnya merupakan wadah tempat berhimpunnya
para tokoh masyarakat yang berfungsi sebagai mediator atau penyambung lidah
bagi aspirasi masyarakat kelurahan. Dalam teori struktural fungsionalnya,
Durkeim juga menjelaskan bahwa masyarakat adalah sebuah kesatuan dimana
didalamnya terdapat bagian-bagian yang memiliki
fungsi masing-masing yang membuat system menjadi seimbang.
Kebijakan-kebijakan fungsional atau programtik oleh pejabat daerah yang pada
umumnya biasa dilakukan dengan pendekatan fungsional untuk membicarakan kepada
publik wajib disampaikan dengan prosedur system di pemerintah kelurahan.
Apabila salah satu unsur tidak berjalan dengan baik, maka akan memengaruhi sub sistem
lain dalam menjalankan tugasnya. Prosedur yang jelas dan transparan penting
tidak hanya bagi birokrasi, tetapi juga penting bagi masyarakat, karena
melindungi masyarakat konsumen dari perilaku birokrasi yang sewenang-wenang.[4]
Dalam
kesempatan mewawancarai Wakil Lurah Sunter Jaya, didapatkan pula informasi yang
cukup jelas mengenai tugas dan fungsi pokok lembaga pemberdayaan ini.
‘tugas pokok dari Lembaga Masyarakat Kelurahan adalah
Pemberdayaan masyarakat, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
menyampaikan serta program-program pemerintah kepada masyarakat”
![]() |
Wawancara Ibu Suci
sebagai Wakil lurah Sunter Jaya
Secara
rinci tugas maupun fungsi LMK telah tertulis didalam Perda No.5 tahun 2010.[5]
Adapun
tugas LMK adalah :
1.
Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada lurah
2.
Memberikan
masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi
3.
Menggali
potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran masyarakat
4.
Menginformasikan
kebijakan Pemerintah daerah
5.
Ikut
serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan
6.
Membuat
rencana kerja tahunan
7.
Menyusun
tata tertib LMK
Sedangkan Fungsi
dari LMK adalah :
1.
Mendengar
aspirasi masyarakat
2.
Memformulasikan
apa yang didengar menjadi program
Dalam
melaksanakan peran dan fungsinya pemerintah tidak dapat lepas dari kebijakan
public, aktivitas administrative, organisasi dan manajemen, pelayanan public
serta kepentingan dan urusan public (public affair and public interest).[6]
Dapat dikatakan
pula keberhasilan pemerintah daerah adalah tergantung dari bagaimana kinerja di
LMK di tingkat kelurahan ini, begitu juga dengan masyarakat yang sebenarnya
sangat membutuhkan lembaga pemberdayaan. Karena peran dan posisinya yang
demikian strategis atau dengan kata lain langsung berhadapan dengan masyarakat,
dalam melakukan tugas pokoknya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada
lurah.[7]
Dalam
pembahasannya mengenai konteks saling membutuhkan ini, Durkheim merujuk bahwa
fungsionalisme adalah suatu pendekatan yang berusaha “menyatukan bagian-bagian masyarakat
secara keseluruhan dan menyatukan masyarakat satu dengan yang lainnya”[8].Spesialisasi
kerja yang berbeda-beda dalam peran serta fungi sosial yang menyebabkan ketergantungan
yang mengikat orang terhadap sesamanya, karena pada hakikatnya manusia
merupakan makhluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri. Dalam kesempatan
mewawancarai salah satu anggota LMK di Kelurahan Sunter Jaya didapatkan informasi
atas tanggapan dari teori fungsionalisme tersebut.
“Mendengarkan
aspirasi masyarakat merupakan tugas mulia bagi kami sehingga kami sangat
responsive apabila mendapatkan keluhan dari masyarakat, tidak jarang juga kami
terjun langsung untuk memantau kondisi di lingkungan masyarakat kelurahan”.[9]
![]() |
Wawancara dengan Anggota LMK RW.09 dikelurahan Sunter Jaya
Dalam kesempatan
wawancara itu pun, Pak Suherman selaku anggota LMK perwakilan RW.09 itu
menjabarkan bahwa seluruh pembiayaan menyangkut kegiatan LMK didanai oleh APBD,
dan untuk mendukung kegiatannya lebih efektif diberikan dana pula melalui APBD
yang ditentukan oleh kebijakan gubernur. Sehingga LMK dapat lebih fokus dalam
menjalankan tugas, fungsi maupun tujuannya.
Patologi Sosial sebagai penyebab Perubahan nama
Pada tahun 2008,
pelaksanaan Program Pemberdayaan Mayarakat Kelurahan sempat terhenti karena
ditemukan alokasi dana tidak sehat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).[10]
Dana tidak sehat itu disebabkan oleh berbagai patologi sosial, misalnya
pemanfaat dari pengelolaan Bina Ekonomi enggan mengembalikan pinjaman,
meninggal dunia, bangkrut, pindah alamat, penyalahgunaan data yang tidak
lengkap, manipulasi data, kelemahan dalam pelayanan aparatur bahkan gejala korupsi yang
tinggi. Patologi sosial yang terjadi memang sudah tidak asing bagi masyarakat
Indonesia, perlunya revolusi mental bangsa dalam memahami gejala sosial yang
terjadi, karena kasus ini sering terjadi memacu Emile Durkeim menciptakan
sebuah pendapat menarik bahwa criminal adalah sesuatu yang normal dan memiliki
sebuah fungsi yang bermanfaat.[11]
Dari pendapat Durkheim tersebut terhadap kasus ini pun dapat dianalisis bahwa
patologi yang “melekat” dalam jiwa manusia memang sulit untuk dihindari bahkan
untuk dikurangi. Dari kasus ini dapat pula menjadi kritik atas teori
fungsionalisme , dalam masyarakat yang heterogenitas akan sangat mudah terjadi
konflik, namun teori fungsional akan menjadi garis tengah untuk menjadikan
sebuah perbedaan, konflik maupun patologi sosial sebagai alat untuk bersatu. Akibat
dari patologi tersebut pun memaksa segelintir orang untuk melakukan evaluasi
kerja sehingga dihasilkan spesialisasi fungsi oleh Lembaga Masyarakat
Kelurahan.
Dalam mengatasi
persoalan ini, Badan Pemeriksa keuangan melakukan evaluasi kerja sehingga
mendapatkan hasil catatan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
RI tahun 2006 dan tahun 2007, bahwa pengelolaan bina ekonomi PPMK haru dikelola
oleh Lembaga Keuangan Mikro non-bank (LKM) yang memiliki badan hokum.
“Bina ekonomi
memberikan stimulant demi mengembangkan perekonomian masyarakat berupa pinjaman
modal yang harus dikembalikan, namun karena banyaknya masalah aturan dari BPK
tidak boleh ada lembaga yang tidak berbadan hokum maka dibentuklah Koperasi
Jasa Keuangan tingkat kelurahan ini”.[12]
Perubahan penamaan
Dewan Kelurahan menjadi Lembaga Masyarakat Kelurahan yang telah dilakukan, dipelopori
pula oleh upaya meminimalisir penyimpangan yang terjadi. Perubahan penamaan
yang dilakukan tidak menutup kemungkinan pelaku penyimpangan sosial ini untuk
melakukan tindakan yang merugikan itu. Dibutuhkan pemahaman tentang pentingnya
kerjasama dan mental yang baik dalam upaya mencapai pelayanan maksimal dan demi
kemajuan masyarakat kelurahan.
Pengaruh Perubahan terhadap Ruang Lingkup Pengelolaan
Di era Globalisasi yang berdampak
pada perlunya transformasi pemikiran, visi serta sistem kerja dan sebagainya
ini memaksa system birokrasi untuk mengedepankan tuntutan efektivitas dan
efisiensi sehingga pelayanan dapat berjalan lebih baik. Begitu pula dengan
perubahan penamaan Lembaga Masyarakat Kelurahan ini merupakan salah satu
implementasi usaha pemerintah dalam memperbaiki system kerja sehingga dapat
lebih mengedepankan efektivitas dan efisiensi kerja.
Sesuai peraturan Gubernur No.34 tahun 2007 tentang petunjuk
Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat
Kelurahan (PPMK) Menjadi tiga komponen yaitu fisik (Bina Lingkungan), sosial
(Bina Sosial) dan ekonomi (Bina Ekonomi). Untuk bina fisik/ Lingkungan dan
sosial dana yang didapat bersifat hibah. Bina fsik/ Lingkungan ini dimaksudkan
untuk pemenuhan yang sangat mendasar dan dirasakan mendesak serta umumnya
kebutuhan ini tidak dapat dipenuhi pelayanan unit teknis pemerintah, seperti
jalan-jalan di gang, saluran air (got) Pos keamanan lingkungan (Poskamling),
pengadaan gerobak sampah. Sedangkan Bina sosial seperti adanya pelatihan
berkala setahun sekali, pelatihan itu antara lain pelatihan tata boga,pelatihan
keterampilan yang dibutuhkan bagi kehidupan sehari-hari, sasaran bina sosial
ini yaitu masyarakat kelurahan yang kurang terampil, kurang berdaya, maupun
anggota masyarakat yang terkena musibah. Selain itu Dewan kelurahan juga
melakukan bina ekonomi berupa pembinaan maupun pelatihan demi meningkatkan
taraf hidup ekonomi masyarakat di kelurahan sunter jaya ini sehingga diharapkan
dapat menumbuhkan daya saing dan jiwa entrepreneurship dalam mengembangkan aktivitas-aktivitas
ekonomi.
Dengan adanya
Perubahan nama dewan kelurahan menjadi LMK ini, ruang lingkup pengelolaan
diubah menjadi Bina fisik atau Lingkungan dan Bina Sosial, sementara karena
adanya masalah patologi sosial itulah Bina Ekonomi telah dikhususkan dengan
membentuk Koperasi Jasa Keuangan itu. Birokrasi pemerintah daerah diharapkan
lebih optimal dalam memberikan pelayanan dan menjadikan masyarakat sebagai
pihak paling utama yang harus dilayani.[13]
Sosialisasi Kepada Masyarakat
Didalam melaksanakan proses perubahan
sangatlah dibutuhkan komunikasi atau sosialisasi kepada Masyarakat secara umum.
Tujuan sosialisasi ini tidak lain adalah karena Pemerintah daerah sebagai Abdi
Negara berperan juga sebagai alat dalam menyampaikan informasi yang dibutuhkan
masyarakat dan ikut sertanya masyarakat akan membantu penanganan
masalah-masalah yang ditimbulkan. Integrasi nasional, pembentukan identitas
nasional, serta loyalitas kepada Negara diharapkan akan ditunjang
pertumbuhannya melalui partisipasi politik.[14]
Dalam lingkup kelurahan Sunter Jaya,
sosialisasi gencar dilakukan pasca penetapan perubahan nama sehingga tidak
terjadi gap diantara masyarakat terutama dalam menjalankan fungsi LMK itu.
Mekanisme sosialisasi yang dilakukan pejabat kelurahan adalah dengan mengadakan
pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat kelurahan dari tingkat RT dan RW. Setelah dilakukan sosialisasi tersebut, para
tokoh masyarakat yang dimaksud diharapkan dapat mensosialisasikannya kembali
dengan masyarakat di lingkup teritorialnya masing-masing.
“Didalam sosialisasi mekanisme yang
kami terapkan adalah dengan mengundang anggota LMK yang dulunya Dewan
Kelurahan, seluruh elemen masyarakat lalu kami juga mengundang ketua RW, dalam
pertemuan itu kami informasikan bahwa ada perubahan nomenklatur yang tadinya
dewan kelurahan menjadi Lembaga Masyarakat Kelurahan dengan
ketentuan-ketentuannya berdasarkan Perda 05 tahun 2010”[15]
Dari Uraian dari
Wakil Lurah Kelurahan Sunter Jaya tersebut tersirat bahwa komunikasi politik
ditujukan untuk mengatur lembaga-lembaga Negara serta lebih khusus ditujukan
bagi keppentingan masyarakat. Komunikasi politik itu merupakan semacam “urat
nadi” dari suatu system politik dimana seluruh mekanisme kehidupan politik
bernegara tergantung padanya.[16]
Sosialisasi
politik memang sangat perlu dilakukan Agar terdapat kepastian yang jelas
tentang pelayanan public. Hak-hak masyarakat dalam usaha pelayanan public perlu
di ekspos untuk diketahui oleh masyarakat, demikian pula kewajiban aparatur
dalam memberikan pelayanan.[17]
Efisiensi dan efektivitas yang telah diubah lebih sederhana, sejauh ini
sudah dipahami oleh masyarat kelurahan Sunter Jaya terbukti dengan pemanfaatan
fungsi dari Lembaga Mayarakat Kelurahan dan Respon yang tinggi dari masyarakat
atas perubahan ini.
Dampak
Perubahan terhadap Pemberdayaan
Berdasarkan hasil penelitian
kepada masyarakat RW.09 Kelurahan Sunter Jaya terhadap dampak dari perubahan
penamaan dewan kelurahan menjadi Lembaga Masyarakat Kelurahan didapatkan hasil
bahwa perubahan ini tidak memberikan dampak yang berarti, atau dalam arti lain
masyarakat secara umum menganggap bahwa perubahan ini terjadi semata-mata hanya
karena pergantian kepemimpinan gubernur sehingga berdampak pada reformasi baik
segi penamaan maupun reformasi struktur birokrasi. Anggapan masyarakat dalam
memahami perubahan “ganti kulit” dari dewan kelurahan menjadi LKM ini
dikarenakan pemahaman yang sangat kurang tentang adanya Lembaga Pemberdayaan di
tingkat kelurahan, meskipun secara esensi kelembagaan ini tidak mengalami
perubahan tugas dan fungsi maupun dalam mekanisme pengaderannya tidak mengalami
perubahan yang signifikan. Sosialisasi secara menyeluruh tentang adanya
perubahan Penamaan Dekel menjadi LMK sangat penting mengingat Lembaga ini merupakan
institusi kemasyarakatan yang dibentuk dari dan oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan sebagai mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat dan bukan
diposisikan sebagai lembaga politik di tingkat kelurahaan.
Sosialisasi yang
kurang dari pemerintah daerah membuat masyarakat tidak dapat memanfaatkan
adanya Lembaga ini dengan maksimal. Namun demikian tetap ada masyarakat di
Kelurahan Sunter Jaya yang aktif dan responsive terhadap perubahan ini. Untuk
mengatasi kurangnya pemahaman dari masyarakat, usaha dalam bentuk pembinaan
fisik maupun sosial rutin setiap tahun telah menjadi program kerja pemerintah Kelurahan
Sunter Jaya. Anggota LMK tetap berupaya lebih aktif dalam memantau perkembangan
masyarakat sesuai ruang lingkup kerjanya, sehingga masalah maupun keluhan dari
masyarakat Kelurahan Sunter Jaya Sigap ditangani oleh Aparatur Kelurahan
Kesimpulan
Adanya Lembaga Musyawarah Kelurahan, yang menjadi baju baru
dari dari Dewan Kelurahan merupakan institusi penampung aspirasi dan pemberdayaan
masyarakat. Anggotanya merupakan perwakilan dari setiap RW dikelurahan. Meskipun
terjadi perubahan penamaan dari Dewan Kelurahan menjadi LMK secara esensi
kelembagaan ini tidak mengalami perubahan tugas dan fungsi, yaitu membantu
Lurah. Demikian hal-nya dengan keanggotaan tidak mengalami perubahan yang
berarti. Benang merah yang perlu digaris bawahi disini ialah terjadinya
perubahan nama “dewan” menjadi “lembaga” ini secara umum terkait dengan
penataan dan penekanan posisi kelembagaan LMK sebagai institusi kemasyarakatan
yang dibentuk dari dan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan sebagai mitra
Lurah dalam memberdayakan masyarakat dan bukan diposisikan sebagai lembaga
politik di tingkat kelurahaan.
Secara garis besar pembentukan Dewan Kelurahan yang sekarang bernama LMK
ini adalah untuk memberikan peluang bagi terciptanya penyelenggaraan
pemerintahan Kelurahan yang transparan, demokratis dan berorientasi pada
pemberdayaan masyarakat. Secara umum tugas pokok Lembaga ini adalah :
1) Untuk menampung aspirasi warga Kelurahan
2) Memberikan usul maupun saran kepada Lurah tentang penyelenggaraan
pemerintahan Kelurahan
3) Menjembatani kebijakan Pemerintah Kelurahan kepada masyarakat
kelurahan
4) Membantu Lurah dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat
5) Mengajukan calon anggota Dewan
Kota/Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Kecamatan
masing-masing.
Perubahan yang terjadi dipelopori juga karena beberapa patologi sosial
yang ada dimasyarakat. Sehingga menyebabkan ruang lingkup pengelolaan oleh LMK
menjadi dipersempit,sebelum berganti nama Dewan kelurahan memilki 3 ruang
lingkup pengelolaan yakni, bidang fisik/ lingkungan, bidang sosial, dan bidang
ekonomi. Namun hasil rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa
sudah seharusnya Bina Ekonomi dibuatkan Lembaga sendiri yang berbadan hukum dan
terbentuklah Koperasi Jasa Keuangan (KJK), sehingga fungsi dalam pengelolaan
Bina Ekonomi menjadi lebih jelas dan teratur. Dampak dari perubahan ini
terhadap pemberdayaan di Kelurahan Sunter Jaya memang tidak terlalu signifikan,
namun tetap dibutuhkan Komunikasi politik kepada masyarakat sehingga lembaga
yang telah dibentuk ini dapat memberikan pelayanan maksimal kepada warga
kelurahan Sunter Jaya. Pemberdayaan dan pembinaan ini sangatlah terlihat dari
Pembinaan rutin di Kelurahan Sunter Jaya, dan responsive terhadap keluhan
masyarakat yang selajutnya akan ditindaklanjuti dengan sigap oleh pejabat
Kelurahan. Diharapkan dengan spesialisasi kerja LMK ini dapat lebih memberikan
pelayanan teknis bagi masyarakat, terutama dalam menjalani tugas utama LMK
berupa pemberdayaan masyarakat di kelurahan Sunter Jaya
DAFTAR PUSTAKA
Qodir, Abdul. (2011). Analisis
Kelembagaan Dalam Upaya Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat. FISIP UI (Tidak Diterbitkan)
Dwiyanto, Agus. (1998), Kemitraan Pemerintah Swasta dan Relevansi
terhadap Reformasi Administrasi Negara, Jurnal
Kebijakan dan Administrasi Publik: Jakarta
Kompasiana, 10 maret 2011, Mari
kita sambut Kelahiran LMK dijakarta (24
Oktober 2014)
Tim Politik Dalam
Negeri.
(1998) Birokrasi dan
Perubahan Sosial Politik. Pusat Pengkajian
dan Pelayanan Informasi Sekretariat
Jenderal DPR RI: Jakarta
Lensa Indonesia, 21
Oktober 2011, LMK harus menjadi tonggak
bagi aspirasi warga (diakses pada 25 Oktober 2014)
Ritzer, George dan Douglas J.Godman. (2008). Teori Sosiologi. Kreasi Wacana: Bantul
Sinambela, Lijan Poltak. (2007) Reformasi Pelayanan Publik, PT Bumi Aksara: Jakarta
Budiharjo, Miriam, (2008)Dasar-dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta
[1]
Mahasiswa Sosiologi UNJ, kelas
Pendidikan Sosiologi A/2013 (4815131270)
[2]
Abdul Qodir, Analisis Kelembagaan Dalam
Upaya Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat, S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, UI, 2011, hlm.9
[3]
www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/44/403.bpkp
[4]
Agus Dwiyanto, Kemitraan Pemerintah
Swasta dan Relevansi terhadap Reformasi Administrasi Negara, Jurnal
Kebijakan dan Administrasi Publik, Jakarta,1998,hlm. 47
[5]
Kompasiana, 10 maret 2011, Mari kita
sambut Kelahiran LMK dijakarta ,hlm. 4 (diakses pada 24 Oktober 2014)
[6]
Tim Politik Dalam Negeri, Birokrasi dan
Perubahan Sosial Politik, Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI,
Jakarta, 1998, hlm. 50.
[7]
Lensa Indonesia, 21 Oktober 2011, LMK
harus menjadi tonggak bagi aspirasi warga, hlm.6 (diakses pada 25 Oktober 2014)
[8]
George Ritzer dan Douglas J.Godman, Teori
Sosiologi, Kreasi Wacana, Bantul, 2008, hlm. 117
[9]
Wawancara dengan Bapak Suherman, 23 Oktober 2014 di Sekeretariat LMK Kelurahan
Sunter Jaya
[10]
Abdul Qodir, Analisis Kelembagaan Dalam Upaya Pembangunan Kesejahteraan
Masyarakat, S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, UI,
2011, hlm.10
[11]
George Ritzer dan Douglas J.Godman, Teori
Sosiologi, Kreasi Wacana, Bantul, 2008, hlm. 94
[12]
Wawancara dengan Ibu Suci, tanggal 23 Oktober 2014 di Kantor Lurah Sunter Jaya
[13]
Lijan Poltak Sinambela, Reformasi
Pelayanan Publik, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2007, h.71
[14]
Miriam Budiharjo, Dasar-dasar Ilmu Politik,PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008,
h.381
[15]
Wawancara dengan Ibu Suci, tanggal 23 Oktober 2014 di Kantor Lurah Sunter Jaya
[16]
Op.cit, Birokrasi dan perubahan sosial,
h.133
[17]
Op.cit, Reformasi dan Pelayanan Publik,
h. 29
Komentar
Posting Komentar