Kasus
Trans Marriage
1.
Mengapa
perkawinan beda negara (trans marriage) menjadi masalah sosial?
Perkawinan beda negara (trans
marriage) dapat di katakan sebagai masalah sosial karena didalamnya memiliki
konsekuensi negatif terhadap individu/ kelompok/ masyarakat/bangsa dan negara. Seperti
kasus trans marriage pada film tersebut, bahwa trans marriage yang telah
terjadi berakibat kekerasan dalam rumah tangga, dimana kekerasan tersebut dilakukan
oleh sang suami (WNA) terhadap istrinya (WNI). Meliana yang telah dinikahi oleh
seorang lelaki berkewarganegaraan asing dan telah memilki 2 orang anak
perempuan, suaminya yang pemabuk dan penjudi kerap kali memukuli meliana karena
hal yang sepele, sikap yang telah dilakukan oleh suaminya ini sudah melanggar
nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat atau komunitas. Selain masalah
kekerasan, Meliana juga mengalami masalah saat proses perceraian dan pembagian
hak asuh anak, hal ini menjadi masalah sosial karena sudah mengancam fungsi
atau kelangsungan institusi sosial tentunya intitusi dalam keluarga.
Masalah yang berangkat dari Personal Trouble ini
semakin mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Didalam pelaksanaan
pernikahan lintas negara ini berbagai permasalah pun muncul, misalnya permasalahan
imigrasi, perjanjian pranikah, KDRT(kekerasan dalam rumah tangga), tantangan
dari negara (kebijakan, aturan hukum dan perundang-undangan), pandangan
masyarakat, maupun keluarga sendiri. Meskipun demikian, minat pria bule
terhadap TKI sekarang juga semakin meningkat. Meskipun belum ada perlindungan
khusus dalam pernikahan beda Negara, tetapi banyak juga pasangan pria dan
wanita yang tetap melakukan pernikahan tersebut. Mereka tidak segan-segan
menikahi TKI bila sudah merasa cocok setelah menjalani masa pacaran. Alasan
yang mendasari pernikahan beda negara sangatlah kompleks. Salah satunya karena
sudah terlanjur cinta. Pasangan yang sudah terlanjur jatuh cinta dan merasa
cocok untuk menjalani hidup bersama, biasanya mereka akan memutuskan untuk
menikah. Alasan lain, bisa saja mereka memutuskan menikah karena masalah
ekonomi. Bisa saja TKI itu sedang terbelit utang, atau keluarganya di Indonesia
sedang membutuhkan uang, sehingga mencari suami bule berkantong tebal agar bisa
membantu memperbaiki perekonomian keluarga. Ada juga yang memang sengaja pengen
nyari bule kaya raya agar bisa menaikkan derajatnya dalam masyarakat. Atau,
karena kekecewaan terhadap pacar atau suami di Indonesia, sehingga menimbulkan
kebencian terhadap pria dari negaranya sendiri, dan memilih menjalin hubungan
dengan pria dari negara lain.
2.
Seberapa
penting kasus Trans marriage di Indonesia?
Perkawinan yang dilakukan oleh dua
orang yang berbeda status kewarganegaraannya yang biasa disebut dengan Trans
marriage atau perkawinan beda negara, status perkawinan ini sudah banyak
dilakukan oleh masyarakat WNI. Tidak ada hukum yang melarang untuk status
perkawinan ini, namun tentunya banyak hukum yang mengatur di dalamnya. Kasus
ini sangat penting di Indonesia karena banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang
sudah menjadi korban dari perkawinan beda negara ini, sehingga ada UU yang
mengatur tentang masalah-masalah yang terjadi dalam perkawinan tersebut. Adanya
UU kewarganegaraan yang mengatur tentang hak asuh anak yang terdapat pada UU No.
62 tahun 1958 yang menjelaskan bahwa Indonesia menganut asas ius sanguinis
patriarkal yang artinya bahwa anak lahir dari perkawinan ibu WNI dan ayah WNA
otomatis mengikuti kewarganegaraan sang ayah. sampai saat ini UU mengenai hak
asuh anak masih mengalami perubahan-perubahan. Disamping soal hak dan
kewajiban, persoalan harta benda merupakan hal lain yang dapat menimbulkan masalah dalam
perkawinan, UU No. 1 Tahun 1947 menetapkan mengenai pembagian harta benda.
Masih banyak peraturan-peraturan yang berlaku pada perkawinan beda negara.
Dengan adanya UU yang mengatur perkawinan beda negara, Hal ini menunjukan bahwa
perkawinan beda negara (trans marriage) sangat di perhatikan di negara
Indonesia dari hal yang kecil maupun yang besar, di tambah lagi sekarang ini
semakin banyaknya perkawinan yang dilakukan oleh WNI dengan WNA.
3.
Analisis
Kasus Trans Marriage menggunakan salah satu perspektif dalam Masalah Sosial!
Dalam menyikapi kasus pernikahan
lintas negara ini, dapat dianalisa menggunakan salah satu perspektif dalam teori
konflik yaitu konflik nilai. Konflik nilai disebabkan oleh nilai yang dianut
seseorang seringkali tidak sejalan dengan sistem nilai yang diatur oleh
organisasi atau kelompok. Hal ini dapat berpotensi untuk memunculkan konflik Masyarakat senantiasa berada dalam proses perubahan
yg ditandai oleh pertentangan yg terus menerus diantara unsur-unsurnya.
Dalam hal ini konflik yang
dimaksud adalah berupa kekerasan atau tindakan pemicu konflik lain yang
disebabkan oleh perbedaan nilai yang dianut oleh pasangan suami-istri dengan
pernikahan lintas negara tersebut. Pernikahan lintas negara atau menikah dengan
orang asing adalah suatu hal yang sangat pelik, karena didalamnya terdapat
perbedaan bahasa, budaya, gaya hidup dan pola pikir. Konflik ini berkaitan
dengan masalah identitas, kandungan emosi, citra diri, prasangka, kepercayaan,
keterikatan, identifikasi terhadap kelompok, lembaga dan lambang-lambang
tertentu, sistem nilai dan reaksi individu dengan yang lainnya. Penyimpangan peraturan disebabkan si pelaku
terbiasa hidup dalam kelompok lain yg nilainya berbeda bahkan saling
bertentangan. Oleh krn itu social sickness dan social expectations
bersifat subjektif.
Belum lagi bagi mereka yang mendapati Kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Mereka tidak bisa mendapatkan bantuan karena tidak memiliki keluarga di negeri
asing dan kemampuan Bahasa asing yang minim membuat mereka tak bisa
menyampaikan laporan ke polisi atau orang lain. Kasus-kasus kekerasan
yang kian marak terjadi dan telah menjadi masalah itu akhirnya membuat berbagai
negara membuat batasan dan aturan pernikahan campur warga negaranya. Sebagai
penyelesaian masalah, Indonesia, sedang mempertimbangkan aturan
pemberlakuan uang jaminan senilai US$55 ribu yang harus disediakan orang asing
yang menikahi perempuan Indonesia.
Komentar
Posting Komentar