Langsung ke konten utama

Tarnsformasi Penamaan Dewan Kelurahan terhadap Pemberdayaan Masyarakat



Transformasi Penamaan Dewan Kelurahan terhadap Pemberdayaan Masyarakat
(Studi Kasus di Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok)
Oleh    : Rahayu Wilujeng[1]

Pendahuluan
Di Negara berkembang seperti Indonesia, tidak dipungkiri masih banyak kekurangan dalam berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali pula dalam bidang politik. Dalam mensiasati hal tersebut dilakukanlah berbagai evaluasi kerja demi mendorong tercapainya tujuan bersama. Pembentukan,    penyempurnaan maupun penghapusan lembaga adalah hal yang lumrah demi perbaikan struktur dan pemerintahan di Negara Indonesia.
Mengenai pelayanan publik tingkat kelurahan pun demikian, adanya perubahan penamaan dari Dewan Kelurahan menjadi Lembaga Masyarakat Kelurahan adalah salah satu contoh usaha pemerintah dalam memperbaiki pelayanan publik. Di dalam ketentuan pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 29 tahun 2007 ditetapkan mengenai Lembaga Masyarakat Kelurahan sebagai lembaga dari mitra pemerintah daerah di tingkat kelurahan yang bertujuan untuk membantu lurah dalam penyelenggaraan pemerintahannya[2]. Dalam mekanisme pengaderannya, anggota Lembaga Masyarakat Kelurahan ini dipilih secara langsung oleh masyarakat pada tingkat Rukun Warga yang sebelumnya telah melakukan seleksi bakal calon oleh perwakilan Rukun Tetangga setempat. Setelah terpilih sebagai perwakilan RW untuk ditetapkan sebagai anggota LMK akan dilakukan pelantikan oleh walikota/bupati melalui camat, maka dalam pelantikan ini jumlah anggota LMK sama dengan jumlah Rukun Warga yang ada di Kelurahan tersebut. Selanjutnya ketentuan mengenai susunan, kedudukan, tata kerja, dan keanggotaan lembaga musyawarah kelurahan telah diatur dalam peraturan daerah.
Lembaga Masyarakat Kelurahan ini sebenarnya bukanlah hal baru dalam struktur pemerintahan kelurahan di DKI Jakarta.  Pada tahun 1999 dalam UU No. 34 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus DKI Jakarta menetapkan kebijakan otonomi daerah dalam pembentukan Dewan Kelurahan sebagai forum pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.[3] Meskipun terjadi perubahan penamaan dari Dewan Kelurahan menjadi Lembaga Masyarakat Kelurahan memang tidak terjadi perubahan yang signifikan dalam fungsi dan tujuan awal, secara garis besar Dewan kelurahan maupun Lembaga Masyarakat Kelurahan mempunyai tugas untuk menampung aspirasi warga kelurahan, memberikan usul dan saran kepada Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, menjembatani kebijakan pemerintah kepada warga kelurahan, dan mengajukan calon anggota Dewan Kota/ Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui kecamatan masing-masing.
Perubahan ini seiring dengan perubahan Spesalisaasi pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Masyarakat Kelurahan. Pada awalnya Dewan Kelurahan mempunyai lingkup yang lebih luas dalam melakukan 3 Pengelolaan yakni bina fisik/lingkungan , bina sosial dan Bina ekonomi, namun dikarenakan beberapa permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan bina Ekonomi, memaksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan evaluasi kerja sehingga memutuskan bahwa pengelolaan Bina Ekonomi harus dikelola oleh Lembaga Keuangan Mikro non-bank yang memilki badan hokum. Sehingga dibentuklah Koperasi Jasa Keuangan di Kelurahan. Demi melanjutkan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) maka dibentuklah Lembaga Masyarakat kelurahan (LMK) untuk selajutnya melakukan Pembinaan dalam bidang Fisik dan Sosial. Sementara untuk Bina Ekonomi telah dikhususkan dengan membentuk Koperasi Jasa Keuangan itu. Meskipun tidak merubah fungsi dan tujuan awal Pembentukannya. Perubahan penamaan dari Dewan Kelurahan menjadi Lembaga Masyrakat Kelurahan yang diubah pada tahun 2008 ini tetap berpengaruh terhadap kinerja, pemanfaatan maupun akuntabilitas anggaran di kelurahan Sunter jaya.


 














Dokumentasi Didepan Kantor Lurah Sunter Jaya


Lembaga Masyarakat Kelurahan Sebagai Tonggak aspirasi Masyarakat
Dalam menjalankan fungsi dan perannya, Lembaga Masyarakat Kelurahan harus selalu mementingkan kepentingan umum dan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat. LMK ini pada dasarnya merupakan wadah tempat berhimpunnya para tokoh masyarakat yang berfungsi sebagai mediator atau penyambung lidah bagi aspirasi masyarakat kelurahan. Dalam teori struktural fungsionalnya, Durkeim juga menjelaskan bahwa masyarakat adalah sebuah kesatuan dimana didalamnya terdapat bagian-bagian yang memiliki  fungsi masing-masing yang membuat system menjadi seimbang. Kebijakan-kebijakan fungsional atau programtik oleh pejabat daerah yang pada umumnya biasa dilakukan dengan pendekatan fungsional untuk membicarakan kepada publik wajib disampaikan dengan prosedur system di pemerintah kelurahan. Apabila salah satu unsur tidak berjalan dengan baik, maka akan memengaruhi sub sistem lain dalam menjalankan tugasnya. Prosedur yang jelas dan transparan penting tidak hanya bagi birokrasi, tetapi juga penting bagi masyarakat, karena melindungi masyarakat konsumen dari perilaku birokrasi yang sewenang-wenang.[4]
Dalam kesempatan mewawancarai Wakil Lurah Sunter Jaya, didapatkan pula informasi yang cukup jelas mengenai tugas dan fungsi pokok lembaga pemberdayaan ini.

‘tugas pokok dari Lembaga Masyarakat Kelurahan adalah Pemberdayaan masyarakat, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat menyampaikan serta program-program pemerintah kepada masyarakat”



 








                        Wawancara Ibu Suci sebagai Wakil lurah Sunter Jaya
Secara rinci tugas maupun fungsi LMK telah tertulis didalam Perda No.5 tahun 2010.[5]
            Adapun tugas LMK adalah    :
1.      Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada lurah
2.      Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi
3.      Menggali potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran masyarakat
4.      Menginformasikan kebijakan Pemerintah daerah
5.      Ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan
6.      Membuat rencana kerja tahunan
7.      Menyusun tata tertib LMK
Sedangkan Fungsi dari LMK adalah       :
1.      Mendengar aspirasi masyarakat
2.      Memformulasikan apa yang didengar menjadi program
Dalam melaksanakan peran dan fungsinya pemerintah tidak dapat lepas dari kebijakan public, aktivitas administrative, organisasi dan manajemen, pelayanan public serta kepentingan dan urusan public (public affair and public interest).[6]
Dapat dikatakan pula keberhasilan pemerintah daerah adalah tergantung dari bagaimana kinerja di LMK di tingkat kelurahan ini, begitu juga dengan masyarakat yang sebenarnya sangat membutuhkan lembaga pemberdayaan. Karena peran dan posisinya yang demikian strategis atau dengan kata lain langsung berhadapan dengan masyarakat, dalam melakukan tugas pokoknya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada lurah.[7]
Dalam pembahasannya mengenai konteks saling membutuhkan ini, Durkheim merujuk bahwa fungsionalisme adalah suatu pendekatan yang berusaha “menyatukan bagian-bagian masyarakat secara keseluruhan dan menyatukan masyarakat satu dengan yang lainnya”[8].Spesialisasi kerja yang berbeda-beda dalam peran serta fungi sosial yang menyebabkan ketergantungan yang mengikat orang terhadap sesamanya, karena pada hakikatnya manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat berdiri sendiri. Dalam kesempatan mewawancarai salah satu anggota LMK di Kelurahan Sunter Jaya didapatkan informasi atas tanggapan dari teori fungsionalisme tersebut.
“Mendengarkan aspirasi masyarakat merupakan tugas mulia bagi kami sehingga kami sangat responsive apabila mendapatkan keluhan dari masyarakat, tidak jarang juga kami terjun langsung untuk memantau kondisi di lingkungan masyarakat kelurahan”.[9]



 
    





Wawancara dengan Anggota LMK RW.09 dikelurahan Sunter Jaya
Dalam kesempatan wawancara itu pun, Pak Suherman selaku anggota LMK perwakilan RW.09 itu menjabarkan bahwa seluruh pembiayaan menyangkut kegiatan LMK didanai oleh APBD, dan untuk mendukung kegiatannya lebih efektif diberikan dana pula melalui APBD yang ditentukan oleh kebijakan gubernur. Sehingga LMK dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas, fungsi maupun tujuannya.

Patologi Sosial sebagai penyebab Perubahan nama
Pada tahun 2008, pelaksanaan Program Pemberdayaan Mayarakat Kelurahan sempat terhenti karena ditemukan alokasi dana tidak sehat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).[10] Dana tidak sehat itu disebabkan oleh berbagai patologi sosial, misalnya pemanfaat dari pengelolaan Bina Ekonomi enggan mengembalikan pinjaman, meninggal dunia, bangkrut, pindah alamat, penyalahgunaan data yang tidak lengkap, manipulasi data, kelemahan dalam pelayanan aparatur bahkan gejala korupsi yang tinggi. Patologi sosial yang terjadi memang sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia, perlunya revolusi mental bangsa dalam memahami gejala sosial yang terjadi, karena kasus ini sering terjadi memacu Emile Durkeim menciptakan sebuah pendapat menarik bahwa criminal adalah sesuatu yang normal dan memiliki sebuah fungsi yang bermanfaat.[11] Dari pendapat Durkheim tersebut terhadap kasus ini pun dapat dianalisis bahwa patologi yang “melekat” dalam jiwa manusia memang sulit untuk dihindari bahkan untuk dikurangi. Dari kasus ini dapat pula menjadi kritik atas teori fungsionalisme , dalam masyarakat yang heterogenitas akan sangat mudah terjadi konflik, namun teori fungsional akan menjadi garis tengah untuk menjadikan sebuah perbedaan, konflik maupun patologi sosial sebagai alat untuk bersatu. Akibat dari patologi tersebut pun memaksa segelintir orang untuk melakukan evaluasi kerja sehingga dihasilkan spesialisasi fungsi oleh Lembaga Masyarakat Kelurahan.
Dalam mengatasi persoalan ini, Badan Pemeriksa keuangan melakukan evaluasi kerja sehingga mendapatkan hasil catatan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2006 dan tahun 2007, bahwa pengelolaan bina ekonomi PPMK haru dikelola oleh Lembaga Keuangan Mikro non-bank (LKM) yang memiliki badan hokum.

“Bina ekonomi memberikan stimulant demi mengembangkan perekonomian masyarakat berupa pinjaman modal yang harus dikembalikan, namun karena banyaknya masalah aturan dari BPK tidak boleh ada lembaga yang tidak berbadan hokum maka dibentuklah Koperasi Jasa Keuangan tingkat kelurahan ini”.[12]

Perubahan penamaan Dewan Kelurahan menjadi Lembaga Masyarakat Kelurahan yang telah dilakukan, dipelopori pula oleh upaya meminimalisir penyimpangan yang terjadi. Perubahan penamaan yang dilakukan tidak menutup kemungkinan pelaku penyimpangan sosial ini untuk melakukan tindakan yang merugikan itu. Dibutuhkan pemahaman tentang pentingnya kerjasama dan mental yang baik dalam upaya mencapai pelayanan maksimal dan demi kemajuan masyarakat kelurahan.


Pengaruh Perubahan terhadap Ruang Lingkup Pengelolaan
Di era Globalisasi yang berdampak pada perlunya transformasi pemikiran, visi serta sistem kerja dan sebagainya ini memaksa system birokrasi untuk mengedepankan tuntutan efektivitas dan efisiensi sehingga pelayanan dapat berjalan lebih baik. Begitu pula dengan perubahan penamaan Lembaga Masyarakat Kelurahan ini merupakan salah satu implementasi usaha pemerintah dalam memperbaiki system kerja sehingga dapat lebih mengedepankan efektivitas dan efisiensi kerja.
Sesuai peraturan  Gubernur No.34 tahun 2007 tentang petunjuk Pelaksanaan  Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Menjadi tiga komponen yaitu fisik (Bina Lingkungan), sosial (Bina Sosial) dan ekonomi (Bina Ekonomi). Untuk bina fisik/ Lingkungan dan sosial dana yang didapat bersifat hibah. Bina fsik/ Lingkungan ini dimaksudkan untuk pemenuhan yang sangat mendasar dan dirasakan mendesak serta umumnya kebutuhan ini tidak dapat dipenuhi pelayanan unit teknis pemerintah, seperti jalan-jalan di gang, saluran air (got) Pos keamanan lingkungan (Poskamling), pengadaan gerobak sampah. Sedangkan Bina sosial seperti adanya pelatihan berkala setahun sekali, pelatihan itu antara lain pelatihan tata boga,pelatihan keterampilan yang dibutuhkan bagi kehidupan sehari-hari, sasaran bina sosial ini yaitu masyarakat kelurahan yang kurang terampil, kurang berdaya, maupun anggota masyarakat yang terkena musibah. Selain itu Dewan kelurahan juga melakukan bina ekonomi berupa pembinaan maupun pelatihan demi meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat di kelurahan sunter jaya ini sehingga diharapkan dapat menumbuhkan daya saing dan jiwa entrepreneurship  dalam mengembangkan aktivitas-aktivitas ekonomi.
Dengan adanya Perubahan nama dewan kelurahan menjadi LMK ini, ruang lingkup pengelolaan diubah menjadi Bina fisik atau Lingkungan dan Bina Sosial, sementara karena adanya masalah patologi sosial itulah Bina Ekonomi telah dikhususkan dengan membentuk Koperasi Jasa Keuangan itu. Birokrasi pemerintah daerah diharapkan lebih optimal dalam memberikan pelayanan dan menjadikan masyarakat sebagai pihak paling utama yang harus dilayani.[13]

Sosialisasi Kepada Masyarakat
Didalam melaksanakan proses perubahan sangatlah dibutuhkan komunikasi atau sosialisasi kepada Masyarakat secara umum. Tujuan sosialisasi ini tidak lain adalah karena Pemerintah daerah sebagai Abdi Negara berperan juga sebagai alat dalam menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dan ikut sertanya masyarakat akan membantu penanganan masalah-masalah yang ditimbulkan. Integrasi nasional, pembentukan identitas nasional, serta loyalitas kepada Negara diharapkan akan ditunjang pertumbuhannya melalui partisipasi politik.[14]
Dalam lingkup kelurahan Sunter Jaya, sosialisasi gencar dilakukan pasca penetapan perubahan nama sehingga tidak terjadi gap diantara masyarakat terutama dalam menjalankan fungsi LMK itu. Mekanisme sosialisasi yang dilakukan pejabat kelurahan adalah dengan mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat kelurahan dari tingkat RT dan RW.  Setelah dilakukan sosialisasi tersebut, para tokoh masyarakat yang dimaksud diharapkan dapat mensosialisasikannya kembali dengan masyarakat di lingkup teritorialnya masing-masing.
“Didalam sosialisasi mekanisme yang kami terapkan adalah dengan mengundang anggota LMK yang dulunya Dewan Kelurahan, seluruh elemen masyarakat lalu kami juga mengundang ketua RW, dalam pertemuan itu kami informasikan bahwa ada perubahan nomenklatur yang tadinya dewan kelurahan menjadi Lembaga Masyarakat Kelurahan dengan ketentuan-ketentuannya berdasarkan Perda 05 tahun 2010”[15]
Dari Uraian dari Wakil Lurah Kelurahan Sunter Jaya tersebut tersirat bahwa komunikasi politik ditujukan untuk mengatur lembaga-lembaga Negara serta lebih khusus ditujukan bagi keppentingan masyarakat. Komunikasi politik itu merupakan semacam “urat nadi” dari suatu system politik dimana seluruh mekanisme kehidupan politik bernegara tergantung padanya.[16]
Sosialisasi politik memang sangat perlu dilakukan Agar terdapat kepastian yang jelas tentang pelayanan public. Hak-hak masyarakat dalam usaha pelayanan public perlu di ekspos untuk diketahui oleh masyarakat, demikian pula kewajiban aparatur dalam memberikan pelayanan.[17] Efisiensi dan efektivitas yang telah diubah lebih sederhana, sejauh ini sudah dipahami oleh masyarat kelurahan Sunter Jaya terbukti dengan pemanfaatan fungsi dari Lembaga Mayarakat Kelurahan dan Respon yang tinggi dari masyarakat atas perubahan ini.

Dampak Perubahan terhadap Pemberdayaan
Berdasarkan hasil penelitian kepada masyarakat RW.09 Kelurahan Sunter Jaya terhadap dampak dari perubahan penamaan dewan kelurahan menjadi Lembaga Masyarakat Kelurahan didapatkan hasil bahwa perubahan ini tidak memberikan dampak yang berarti, atau dalam arti lain masyarakat secara umum menganggap bahwa perubahan ini terjadi semata-mata hanya karena pergantian kepemimpinan gubernur sehingga berdampak pada reformasi baik segi penamaan maupun reformasi struktur birokrasi. Anggapan masyarakat dalam memahami perubahan “ganti kulit” dari dewan kelurahan menjadi LKM ini dikarenakan pemahaman yang sangat kurang tentang adanya Lembaga Pemberdayaan di tingkat kelurahan, meskipun secara esensi kelembagaan ini tidak mengalami perubahan tugas dan fungsi maupun dalam mekanisme pengaderannya tidak mengalami perubahan yang signifikan. Sosialisasi secara menyeluruh tentang adanya perubahan Penamaan Dekel menjadi LMK sangat penting mengingat Lembaga ini merupakan institusi kemasyarakatan yang dibentuk dari dan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan sebagai mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat dan bukan diposisikan sebagai lembaga politik di tingkat kelurahaan.
Sosialisasi yang kurang dari pemerintah daerah membuat masyarakat tidak dapat memanfaatkan adanya Lembaga ini dengan maksimal. Namun demikian tetap ada masyarakat di Kelurahan Sunter Jaya yang aktif dan responsive terhadap perubahan ini. Untuk mengatasi kurangnya pemahaman dari masyarakat, usaha dalam bentuk pembinaan fisik maupun sosial rutin setiap tahun telah menjadi program kerja pemerintah Kelurahan Sunter Jaya. Anggota LMK tetap berupaya lebih aktif dalam memantau perkembangan masyarakat sesuai ruang lingkup kerjanya, sehingga masalah maupun keluhan dari masyarakat Kelurahan Sunter Jaya Sigap ditangani oleh Aparatur Kelurahan

Kesimpulan
            Adanya Lembaga  Musyawarah Kelurahan, yang menjadi baju baru dari dari Dewan Kelurahan merupakan institusi penampung aspirasi dan pemberdayaan masyarakat. Anggotanya merupakan perwakilan dari setiap RW dikelurahan. Meskipun terjadi perubahan penamaan dari Dewan Kelurahan menjadi LMK secara esensi kelembagaan ini tidak mengalami perubahan tugas dan fungsi, yaitu membantu Lurah. Demikian hal-nya dengan keanggotaan tidak mengalami perubahan yang berarti. Benang merah yang perlu digaris bawahi disini ialah terjadinya perubahan nama “dewan” menjadi “lembaga” ini secara umum terkait dengan penataan dan penekanan posisi kelembagaan LMK sebagai institusi kemasyarakatan yang dibentuk dari dan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan sebagai mitra Lurah dalam memberdayakan masyarakat dan bukan diposisikan sebagai lembaga politik di tingkat kelurahaan.
Secara garis besar pembentukan Dewan Kelurahan yang sekarang bernama LMK ini adalah untuk memberikan peluang bagi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan yang transparan, demokratis dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Secara umum tugas pokok Lembaga ini adalah     :
1) Untuk menampung aspirasi warga Kelurahan
2) Memberikan usul maupun saran kepada Lurah tentang penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan
3) Menjembatani kebijakan Pemerintah Kelurahan kepada masyarakat kelurahan
4) Membantu Lurah dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat
5) Mengajukan calon anggota Dewan Kota/Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Kecamatan masing-masing.

Perubahan yang terjadi dipelopori juga karena beberapa patologi sosial yang ada dimasyarakat. Sehingga menyebabkan ruang lingkup pengelolaan oleh LMK menjadi dipersempit,sebelum berganti nama Dewan kelurahan memilki 3 ruang lingkup pengelolaan yakni, bidang fisik/ lingkungan, bidang sosial, dan bidang ekonomi. Namun hasil rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa sudah seharusnya Bina Ekonomi dibuatkan Lembaga sendiri yang berbadan hukum dan terbentuklah Koperasi Jasa Keuangan (KJK), sehingga fungsi dalam pengelolaan Bina Ekonomi menjadi lebih jelas dan teratur. Dampak dari perubahan ini terhadap pemberdayaan di Kelurahan Sunter Jaya memang tidak terlalu signifikan, namun tetap dibutuhkan Komunikasi politik kepada masyarakat sehingga lembaga yang telah dibentuk ini dapat memberikan pelayanan maksimal kepada warga kelurahan Sunter Jaya. Pemberdayaan dan pembinaan ini sangatlah terlihat dari Pembinaan rutin di Kelurahan Sunter Jaya, dan responsive terhadap keluhan masyarakat yang selajutnya akan ditindaklanjuti dengan sigap oleh pejabat Kelurahan. Diharapkan dengan spesialisasi kerja LMK ini dapat lebih memberikan pelayanan teknis bagi masyarakat, terutama dalam menjalani tugas utama LMK berupa pemberdayaan masyarakat di kelurahan Sunter Jaya









DAFTAR PUSTAKA

Qodir, Abdul. (2011). Analisis Kelembagaan Dalam Upaya Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat. FISIP UI (Tidak Diterbitkan)

www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/44/403.bpkp (diunduh pada 24 Oktober 2014)

Dwiyanto, Agus. (1998), Kemitraan Pemerintah Swasta dan Relevansi terhadap Reformasi Administrasi Negara, Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik: Jakarta

Kompasiana, 10 maret 2011, Mari kita sambut Kelahiran LMK dijakarta (24 Oktober 2014)

Tim Politik Dalam Negeri. (1998) Birokrasi dan Perubahan Sosial Politik. Pusat Pengkajian dan Pelayanan  Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI: Jakarta

Lensa Indonesia, 21 Oktober 2011, LMK harus menjadi tonggak bagi aspirasi warga (diakses pada 25 Oktober 2014)

Ritzer, George dan Douglas J.Godman. (2008). Teori Sosiologi. Kreasi Wacana: Bantul

Sinambela, Lijan Poltak. (2007) Reformasi Pelayanan Publik, PT Bumi Aksara: Jakarta

Budiharjo, Miriam, (2008)Dasar-dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta


[1] Mahasiswa Sosiologi UNJ, kelas Pendidikan Sosiologi A/2013 (4815131270)
[2] Abdul Qodir, Analisis Kelembagaan Dalam Upaya Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat, S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, UI, 2011, hlm.9
[3] www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/44/403.bpkp
[4] Agus Dwiyanto, Kemitraan Pemerintah Swasta dan Relevansi terhadap Reformasi Administrasi Negara, Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, Jakarta,1998,hlm. 47
[5] Kompasiana, 10 maret 2011, Mari kita sambut Kelahiran LMK dijakarta ,hlm. 4 (diakses pada 24 Oktober 2014)
[6] Tim Politik Dalam Negeri, Birokrasi dan Perubahan Sosial Politik, Pusat Pengkajian dan Pelayanan  Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta, 1998, hlm. 50.
[7] Lensa Indonesia, 21 Oktober 2011, LMK harus menjadi tonggak bagi aspirasi warga, hlm.6 (diakses pada 25 Oktober 2014)
[8] George Ritzer dan Douglas J.Godman, Teori Sosiologi, Kreasi Wacana, Bantul, 2008, hlm. 117
[9] Wawancara dengan Bapak Suherman, 23 Oktober 2014 di Sekeretariat LMK Kelurahan Sunter Jaya
[10] Abdul Qodir, Analisis Kelembagaan Dalam Upaya Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat, S1 Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, UI, 2011, hlm.10
[11] George Ritzer dan Douglas J.Godman, Teori Sosiologi, Kreasi Wacana, Bantul, 2008, hlm. 94
[12] Wawancara dengan Ibu Suci, tanggal 23 Oktober 2014 di Kantor Lurah Sunter Jaya
[13] Lijan Poltak Sinambela, Reformasi Pelayanan Publik, PT Bumi Aksara, Jakarta, 2007, h.71
[14] Miriam Budiharjo, Dasar-dasar Ilmu Politik,PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, h.381
[15] Wawancara dengan Ibu Suci, tanggal 23 Oktober 2014 di Kantor Lurah Sunter Jaya
[16] Op.cit, Birokrasi dan perubahan sosial, h.133
[17] Op.cit, Reformasi dan Pelayanan Publik, h. 29

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sosiologi Berparadigma Ganda

Rahayu Wilujeng Pendidikan Sosiologi A/ 2013 Paradigma dalam Sosiologi Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paradigma diartikan sebagai model atau kerangka berpikir dalam ilmu pengetahuan [1] . Paradigma ini ditentukan dari dua aspek pendukung yakni perspektif intelektual dan perspektif sosial, kedua aspek inilah yang akhirnya membentuk kerangka atau model teoritis dalam kajian ilmiah. Suatu ilmu pengetahuan pada dasarnya selalu memiliki paradigma atau pandangan, namun paradigma tidak diartikan sebagai suatu teori ilmiah atau inti dari pokok pembahasan melainkan pandangan yang berisikan tentang teori-teori ilmiah tersebut. Paradigma bisa didefinisikan oleh suatu pencapaian ilmiah sebagai contoh atau sampel dimana sejumlah kesulitan ilmiah diatur dan dipecahkan dengan menggunakan pelbagai teknik konseptual dan empiris [2] . Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam satu cabang ilmu pengetahuan nampaknya dimungkinkan adanya beberapa paradigma. Paradigma in

Analisis kasus pembunuhan Angeline melalui teori Kontrol Sosial

1. Kasus Kejahatan : Pembunuhan  berencana Derita Terpendam di Balik 'Diam' Angeline [1] Oleh  Dyah Puspita Wisnuwardani on 22 Jun 2015 at 20:17 WIB Liputan6.com, Denpasar - Isak tangis dan emosi pecah dari para guru SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, Bali, ketika kantong berwarna oranye dikeluarkan oleh polisi dari sebuah rumah di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar, Rabu 10 Juni 2015.  "Angeline...Angeline," panggil seorang guru wanita dan anak-anak dari sekolah itu sembari menangis sesenggukan menatap kantong jenazah yang membelah kerumunan warga. Di dalam kantong itulah tubuh mungil Angeline, bocah berusia delapan tahun yang sebelumnya dikabarkan hilang sejak Sabtu 16 Mei 2015, terbujur kaku. Tubuhnya kemudian diangkut ke dalam mobil ambulans untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar, guna keperluan otopsi. "Kami menemukan ada kekerasan pada tubuh korban yang utamanya di daerah wajah dan leher berupa kekerasan tumpul," kat

Essay kreasi literasi di era digital

Restrukturisasi Masyarakat melalui pemanfaatan e-library Oleh : Rahayu Wilujeng Memasuki dekade kedua abad 21, everything is digital. Digitalisasi merambah ke setiap aspek kehidupan manusia, mulai dari kehidupan sehari-hari hingga ke pengelolaan sebuah negara. Begitu juga dengan Indonesia, arus globalisasi menuntut Indonesia untuk berpartisipasi dalam euforia era digital ini. Sebagai negara berkembang, Indonesia diharapkan mampu memanfaatkan teknologi digital untuk mem-boost kemajuan Indonesia lebih dan lebih lagi, terutama dalam dunia pendidikan. Karena sebagai pondasi utama sebuah negara, pendidikan berada dalam posisi yang sangat sentral untuk menentukan masa depan bangsa. Mau dibawa kemana bangsa ini sangat ditentukan oleh bagaimana minat masyarakatnya terhadap baca-tulis. Literasi sebagai jantung pendidikan akan sangat penting dalam mendukung imajinasi dan kreativitas masyarakat. Oleh karena itu, literasi sangat berperan dalam membentuk karakter masyarakat Indonesia. Peningk